Ini beberapa contoh kasus pelanggaran yang merugikan konsumen :
- Misrepresentation. Ini tipu menipu jenis lain yang biasa kita saksikan di jalan tol. Banyak spanduk di sepanjang jalan tol di Jakarta dengan tulisan “Derek Gratis Sampai Pintu Tol Terdekat”. Jasa Marga kita memang sakti meramalkan bahwa mobil mogok akan kembali normal setelah diderek ke pintu tol terdekat. Tentu saja mobil mogok harus diderek ke bengkel bukan hanya sampai pintu tol. Dengan ringan mereka akan berkata, “masalah tarif derek dari pintu tol ke bengkel silakan bernegosiasi dengan pengemudi derek”. Lho? Kadang saya tidak habis pikir mind set para pejabat negeri ini yang membuat aturan lucu2. Padahal gampang solusinya, pasang saja skema tarif menurut jarak sampai dengan bengkel terdekat dan umumkan secara terbuka daripada banyak pengguna jalan tol yang berdebat kusir karena tiba2 ditagih jasa derek yang gila2an.
- Syarat & Ketentuan Berlaku. Coba perhatikan iklan di berbagai media, selalu saja ada kalimat kecil ini yang hampir tidak terbaca dan itu memang disengaja. Apakah anda tahu yang syarat dan ketentuannya? Tidak satupun orang yang tahu karena sama sekali tidak disebutkan dalam iklan terebut. Misalnya, sebuak iklan properti berbunyi ” Apartemen mewah seharga 300 juta sudah bisa anda miliki di Kebayon Baru”. Jangan keburu bernafsu dengan iklan seperti ini dan ingat adagium saya di atas. Biasanya itu baru uang muka atau down payment dan anda harus mencicil lagi sekian ratus juta rupiah. Saya yang keburu nafsu langsung kecewa setelah diberi penjelasan oleh sales nya yang terus merayu saya untuk segera bertransaksi. Boro2 mampu menambah lagi uang sekian ratus juta, dp-nya pun mau berhutang. Ini jenis iklan yang membuat false hope konsumen.
- False Ad. Misalnya iklan Shampo atau krim pemutih kulit. “Pakailah shampo ini selama 6 hari dan rambut anda akan hitam berkilau”. Istri saya terpengaruh dan membeli produknya, tapi sampai sekarang rambutnya masih saja tidak ada perubahan. Anak saya yang masih di SD kelas satu langsung memvonis bahwa iklan itu telah menipu. Ia benar. Kalau terjadi di Amerika produsennya bisa dituntut dengan klausul false advertising.
- Misleading. Banyak terjadi pada produk kesehatan dengan menggunakan pemeran entah dokter beneran atau aktor yang dikasih jas putih. Iklan jenis ini menggiring persepsi konsumen bahwa produk yang dipromosikan aman dipakai karena dokter di iklan pun menkonsumsinya. Bayangkan yang diiklankan adalah obat2an yang apabila dipakai dalam jangka panjang akan menimbulkan komplikasi liver, seperti iklan obat sakit kepala.
- Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukar atau dikembalikan. Dulu pernah ada kasus yang sampai di pengadilan dan dimenangkan oleh hakim karena produsen membuat perjanjian sepihak yang merugikan konsumen. Sebagai konsumen, anda berhak mendapatkan barang yang bagus dan mengembalikannya kalau tidak suka. Masih jarang produsen seperti salah satu hyper market di Jakarta yang punya kebijakan pengembalian barang kalau konsumen melakukan pembatalan pembelian selama bon pembelian dan waktunya tidak melebihi ketentuan yang disyaratkan. Ini langkah berani dan patut diberikan apresiasi sebagai upaya memberikan layanan prima kepada konsumen.