MRAA Official Blog's
MRAA | Project
  • Baak UG
  • GTA San Andreas - Mod
  • Kuesioner Skripsi

Siapkah Koperasi Menghadapi Era Globalisasi ?

18/10/2014

0 Comments

 
         Mungkin semua orang sudah tidak asing dengan kata “Globalisasi”. Ya, Globalisasi adalah suatu proses pengintegrasian manusia dengan segala macam aspek-aspeknya ke dalam satu kesatuan masyarakat yang utuh dan yang lebih besar atau bisa disebut masyarakat global. Semua orang di seluruh dunia saling terhubung dalam segala aspek kehidupan.

        Saat ini dunia telah memasuki era globalisasi dimana dunia ini menjadi tanpa batas dan seluruh orang di dunia saling terhubung dalam kehidupan ini. Adanya pergerakan uang, barang dan modal secara bebas, itu sudah termasuk ciri-ciri globalisasi.

    Globalisasi dalam bidang ekonomi dapat diartikan sebuah proses pengintegrasian ekonomi nasional bangsa-bangsa ke dalam sebuah sistem ekonomi global. Contoh pengaruh globalisasi dalam bidang ekonomi adalah adanya pasar terbuka/pasar bebas dan arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua.

    Para pelaku usaha khususnya koperasi dan UMKM harus mampu bersikap reaktif dan antisipatif menghadapi globalisasi ekonomi. Bukan mengeluh dan berteriak bahwa kita belum siap menghadapi globalisasi tanpa ada usaha dan kerja keras. Berteriak dan mengeluh bukan merupakan jalan keluar dari ancaman globalisasi.

    Cukup kita sadari bahwa globalisasi ekonomi sekalipun telah menjadi sistem yang mendunia, tetapi tetap saja berada dalam ranah yang penuh kontroversi. Di satu sisi globalisasi mempunyai dampak positif di antara aktor-aktor ekonomi dunia. Mereka meyakini bahwa pasar terbuka, arus modal tanpa pembatas, akan memaksimalkan efisiensi dan efektifitas ekonomi demi terwujudnya kesejahteraan untuk semua. Sebaliknya di sisi lain kelompok anti globalisasi meyakini bahwa liberalisasi ekonomi hanya akan menguntungkan yang kuat dan melumpuhkan yang lemah, menciptakan kebangkrutan dan ketergantungan struktural negara berkembang atas negara maju.

    Keberadaan beberapa koperasi telah dirasakan peran dan manfaatnya bagi masyarakat, walaupun derajat dan intensitasnya berbeda. Setidaknya terdapat tiga tingkat bentuk eksistensi koperasi bagi masyarakat (PSP-IPB, 1999) :
1.    koperasi dipandang sebagai lembaga yang menjalankan suatu kegiatan usaha tertentu, dan kegiatan usaha tersebut diperlukan oleh masyarakat. Kegiatan usaha dimaksud dapat berupa pelayanan kebutuhan keuangan atau perkreditan, atau kegiatan pemasaran, atau kegiatan lain. Pada tingkatan ini biasanya koperasi penyediakan pelayanan kegiatan usaha yang tidak diberikan oleh lembaga usaha lain atau lembaga usaha lain tidak dapat melaksanakannya akibat adanya hambatan peraturan. Peran koperasi ini juga terjadi jika pelanggan memang tidak memiliki aksesibilitas pada pelayanan dari bentuk lembaga lain. Hal ini dapat dilihat pada peran beberapa Koperasi Kredit dalam menyediaan dana yang relatif mudah bagi anggotanya dibandingkan dengan prosedur yang harus ditempuh untuk memperoleh dana dari bank. Juga dapat dilihat pada beberapa daerah yang dimana aspek geografis menjadi kendala bagi masyarakat untuk menikmati pelayanan dari lembaga selain koperasi yang berada di wilayahnya.
2.    koperasi telah menjadi alternatif bagi lembaga usaha lain. Pada kondisi ini masyarakat telah merasakan bahwa manfaat dan peran koperasi lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain. Keterlibatan anggota (atau juga bukan anggota) dengan koperasi adalah karena pertimbangan rasional yang melihat koperasi mampu memberikan pelayanan yang lebih baik. Koperasi yang telah berada pada kondisi ini dinilai berada pada ‘tingkat’ yang lebih tinggi dilihat dari perannya bagi masyarakat. Beberapa KUD untuk beberapa kegiatan usaha tertentu diidentifikasikan mampu memberi manfaat dan peran yang memang lebih baik dibandingkan dengan lembaga usaha lain, demikian pula dengan Koperasi Kredit
3.    koperasi menjadi organisasi yang dimiliki oleh anggotanya. Rasa memilki ini dinilai telah menjadi faktor utama yang menyebabkan koperasi mampu bertahan pada berbagai kondisi sulit, yaitu dengan mengandalkan loyalitas anggota dan kesediaan anggota untuk bersama-sama koperasi menghadapi kesulitan tersebut. Sebagai ilustrasi, saat kondisi perbankan menjadi tidak menentu dengan tingkat bunga yang sangat tinggi, loyalitas anggota Kopdit membuat anggota tersebut tidak memindahkan dana yang ada di koperasi ke bank. Pertimbangannya adalah bahwa keterkaitan dengan Kopdit telah berjalan lama, telah diketahui kemampuannya melayani, merupakan organisasi ‘milik’ anggota, dan ketidak-pastian dari dayatarik bunga bank. Berdasarkan ketiga kondisi diatas, maka wujud peran yang diharapkan sebenarnya adalah agar koperasi dapat menjadi organisasi milik anggota sekaligus mampu menjadi alternatif yang lebih baik dibandingkan dengan lembaga lain.         Jadi jelas terlihat bahwa Koperasi Indonesia masih sangat penting walaupun harus menghadapi era globalisasi dimana semakin banyak pesaing ekonomi yang bermunculan dari luar negeri dan walaupun seperti itu, Koperasi masih sangat penting dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia, selalu berusaha mensejahterakan rakyat Indonesia. Selain itu koperasi tidak harus hilang berbaur atau mengikuti trend negara lain dan masih dapat berdiri dan menjalankan fungsi-fungsinnya selama ini.

    Globalisasi menggambarkan proses percepatan interaksi yang luas dalam bidang politik, teknologi, ekonomi, sosial dan budaya. Globalisasi merupakan Istilah yang digunakan untuk menggambarkan multi lapis dan multi dimensi proses dan fenomena hidup yang sebagian besar didorong oleh Barat dan khususnya kapitalisme beserta niai-nilai hidupnya dan pelaksanaannya (Samuel M. Makinda dalam Dochak Latief, 2000).          

    Dilihat dari kacamata ekonomi, esensi globalisasi pada dasarnya adalah peningkatan interaksi dan integrasi di dalam perekonomian baik di dalam maupun antar negara, yang meliputi aspek-aspek perdagangan, investasi, perpindahan faktor-faktor produksi dalam bentuk migrasi tenaga kerja dan penanaman modal asing, keuangan dan perbankan internasional serta arus devisa (Mahmud Toha, 2002).

    E.F. Schumacher (1978) berpendapat bahwa small is beautiful. John Naisbitt (1944) merasa percaya bahwa masa depan perekonomian global berada ditangan unit usaha yang kecil, otonom, namun padat teknologi.

    Pendapat A.P.Y. Djogo (dalam Mubyarto, 1999) perlu dikemukakan yang menganalisis perbedaan antara “ekonomi rakyat” dan “ekonomikonglomerat”dengan kesimpulan bahwa, jika ekonomi konglomerat “sejak dari sananya” adalah “ekonomi pertumbuhan”, maka ekonomi rakyat adalah “ekonomi pemerataan”.          Keistimewaan koperasi tidak dikenal adanya majikan dan buruh, serta tidak ada istilah pemegang saham mayoritas. Semua anggota berposisi sama, dengan hak suara sama.

    Untuk mengembangkan koperasi banyak hal yang perlu dibenahi, baik keadaan internal maupun eksternal. Di sisi internal, dalam tubuh koperasi masih banyak virus yang merugikan. Yang paling berbahaya adalah penyalahgunaan koperasi sebagai wahana sosial politik. Dari sisi eksternal, terdapat semacam ambiguitas pemerintah dalam konteks pengembangan koperasi.

    Jadi langkah pembenahan koperasi, pertama-tama harus dapat merestrukturisasi hambatan internal, dengan mengkikis habis segala konflik yang ada. Kedua, pembenahan manajerial. Ketiga, strategi integrasi ke luar dan ke dalam.

    Menurut Indra Ismawan (2001), pada gilirannya koperasiakan memadukan istilah the bigger is better dengan small is beautiful.

Berikut ini adala ringkas langkah koperasi untuk menghadapi era-globalisasi.
1.    Dalam menjalankan usahanya, pengurus koperasi harus mampu mengidentifikasi kebutuhan kolektif anggotanya dan memenuhi kebutuhan tersebut. Proses untuk menemukan kebutuhan kolektif anggota sifatnya kondisional dan lokal spesifik. Dengan mempertimbangkan aspirasi anggota-anggotanya, sangat dimungkinkan kebutuhan kolektif setiap koperasi berbeda-beda.
2.    Adanya efektifitas biaya transaksi antara koperasi dengan anggotanya sehingga biaya tersebut lebih kecil jika dibandingkan biaya transaksi yang dibebankan oleh lembaga non-koperasi.
3.    Kesungguhan kerja pengurus dan karyawan dalam mengelola koperasi. Disamping kerja keras, figur pengurus koperasi hendaknya dipilih orang yang amanah, jujur serta transparan.
4.    Membagi koperasi menurut beberapa sektor :
•    koperasi produsen atau koperasi yang bergerak di bidang produksi,
•    koperasi konsumen atau koperasi konsumsi,
•    koperasi kredit dan jasa keuangan  
5.    Pemahaman pengurus dan anggota akan jati diri koperasi, pengertian koperasi, nilai-nilai koperasi dan prinsip-prinsip gerakan koperasi harus dijadikan point penting karena hal itu yang mendasari segala aktifitas koperasi. Aparatur pemerintah terutama departemen yang membidangi masalah koperasi perlu pula untuk memahami secara utuh dan mendalam mengenai perkoperasian.
6.    Kegiatan koperasi bersinergi dengan aktifitas usaha anggotanya.
7.    Koperasi produksi harus merubah strategi kegiatannya dengan mereorganisasi kembali supaya kompatibel dengan tantangan yang dihadapi.           

        Dengan demikian, koperasi pun mampu setidaknya menghadapi era globalisasi saat ini, bukan malah terseret arus globalisasi yang berdampak koperasi akan tenggelam. Mari kita benahi koperasi sejak dini, karena koperasi di Indonesia juga merupakan jati diri bangsa dalam memajukan perekonomian.
Koperasi sangat penting bagi Indonesia apalagi dengan menghadapi era globalisasi ini. Sebenarnya, keberadaan koperasi juga telah dirasakan peran dan manfaatnya terhadap masyarakat tetapi karena kurangnya sosialisasi akhirnya koperasi menjadi meredup.
 
    Langkah koperasi dalam menghadapi era globalisasi ini mempunyai beberapa langkah yaitu mengembangkan usaha koperasi dengan mempertahankan prinsip koperasi, keterkaitan koperasi dengan pelayanan umum, mengatasi beberapa permasalahan teknis usaha bagi koperasi kecil untuk berkembang, mengakomodasi keinginan pengusaha kecil untuk melakukan usaha atau mengatasi masalah usaha dengan membentuk koperasi, peningkatan kemampuan usaha koperasi dan citra koperasi serta penyaluran aspirasi koperasi. Hal ini diperlukan oleh koperasi dalam menghadapi era globalisasi ini.

    Mengembangkan usaha koperasi dengan mempertahankan prinsipnya sangat penting karena koperasi yang tidak mempertahankan prinsinya akan berantakan dan tidak tahu apa ttujuan koperasi tersebut dibentuk. Koperasi adalah badan usaha untuk melayani umum dan tidak membedakan status sosial, siapa saja boleh menggunakan jasa koperasi, ini adalah tujuan awal koperasi. Selain itu juga, koperasi memberikan pelayanan terhadap masyarakat yang bersifat membantu, misalnya mengakomodasikan pengusaha kecil untuk melakukan usahanya untuk berkembang dan mengatasi masalah yang sedang dihadapi. Peningkatan kemampuan koperasi dan citra koperasi juga sangat penting untuk berkembangnya koperasi karena dengan itu koperasi dapat berjalan dengan baik, juga jika koperasi memberi citra yang baik terhadap masyarakat pasti masyarakat juga akan menyebar informasi kepada masyarakat yang lain yang belum mengerti akan koperasi untuk ikut bergabung. Penyalur aspirasi juga dibutuhkan, pengusaha atau masyarat pasti punya aspirasi yang baik untuk masa depan koperasi, maka dari pengusaha dan lainnya bisa mengeluarkan pandapat yang ia mau agar bisa di musyawarahkan bersama.

Sumber :
http://eprints.undip.ac.id/13998/1/Eksistensi_Koperasi_Peluang_dan_Tantangan_Di_Era_Pasr_Global….Purbayu_Budi_Santosa_(OK).pdf  
http://www.majalah-koperasi.com/gerakan-koperasi-dalam-menghadapi-krisis-global http://olga260991.wordpress.com/2010/10/27/bagaimana-koperasi-indonesia-menghadapi-persaingan-global-globalisasi-ekonomi/
http://firyalekaagustya.blogspot.com/2012/11/siapkah-koperasi-meghadapi-era.html
0 Comments

Tata Cara Pendirian Koperasi

18/10/2014

0 Comments

 
         Pada tulisan sebelumnya saya sudah membahas tentang “Menteri Koperasi” dan “Wajah Koperasi Saat Ini”. Tentu kalian semua tau apa itu koperasi, apa fungsinya, dan apa tujuan didirikannya koperasi.
   
         Nah, kali ini saya ingin membahas tentang “Tata Cara Mendirikan Koperasi”, tentunya berbadan hukum. Berikut bagan yang menunjukkan proses pengesahan badan hukum koperasi.
Picture
1.  Dasar Hukum antara lain :
    •   Undang-undang No.25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
    •   Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
   •  Peraturan Menteri Nomor 01 Tahun 2006 yaitu tentang Petunjuk Pelaksanaan Peberntukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
2. Koperasi sebaiknya dibentuk oleh sekelompok orang/anggota masyarakat yang mempunyai kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama.
3. Sebelum mendirikan koperasi, sebaiknya didahului dengan penyuluhan tentang perkoperasian agar kelompok masyarakat yang ingin mendirikan koperasi tersebut memahami mengenai perkoperasian, sehingga anggota koperasi nantinya benar-benar memahami nilai dan prinsip koperasi dan paha akan hak dan kewajibannya sebagai anggota koperasi.
4. Proses pendirian koperasi dimulai dengan pelaksanaan Rapat pembentukan koperasi dimana untuk Koperasi Primer sekurang-kurangnya dihadiri oleh 20 orang anggota pendiri, sedangkan untuk Koperasi Sekunder sekurang-kurangnya dihadiri oleh 3 koperasi melalui wakil-wakilnya.
5. Rapat pembentukan koperasi tersebut dihadiri oleh Pejabat Dinas/Instansi/Badan Yang Membidangi Koperasi setempat sesuai domisili anggota (Pasal 5 Ayat 3), dimana kehadiran pejabat tersebut bertujuan antara lain untuk : memberi arahan berkenaan dengan pembentukan koperasi, melihat proses pelaksanaan rapat pembentukan, sebagai narasumber apabila ada pertanyaan berkaitan dengan perkoperasian dan untuk meneliti isi konsep anggaran dasar yang dibuat oleh para pendiri sebelum di”akta”kan oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi setempat. Selain itu apabila memungkinkan rapat pembentukan tersebut juga dapat dihadiri oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi yaitu Notaris yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM untuk membantu membuat/menyusun akta pendirian, perubahan anggaran dasar dan pembubaran koperasi.
6. Dalam Rapat Pembentukan akan dibahas mengenai Anggaran Dasar Koperasi yang memuat antara lain (Pasal 5 Ayat 5) :
    •    Nama dan tempat kedudukan
    •    Maksud dan tujuan
    •    Jenis koperasi dan Bidang usaha
    •    Keanggotaan
    •    Rapat Anggota
    •    Pengurus, Pengawas dan Pengelola
    •    Permodalan, jangka waktu dan Sisa Hasil Usaha.
7. Pembuatan atau penyusunan akta pendirian koperasi tersebut dapat dibuat oleh para pendiri (dalam hal di wilayah setempat tidak terdapat NPAK) atau dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (Pasal 6 Ayat 1).
8. Selanjutnya Notaris atau kuasa Pendiri mengajukan permohonan pengesahan secara tertulis kepada pejabat yang berwenang dengan dilampirkan (Pasal 7 ayat (1) :
    •    2 rangkap salinan akta pendirian bermeterai cukup.
    •    Data akta pendirian koperasi yang dibuat dan ditandatangani Notaris.
   •    Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi oleh para pendiri.
    •    Rencana kegiatan usaha minimal tiga tahun ke depan dan RAPB.
    •    Dokumen lain yang diperlukan sesuai peraturan perundang undangan
9. Pejabat yang berwenang akan melakukan :
    •    Penelitian terhadap materi Anggaran Dasar yang diajukan (Pasal 8 Ayat 2),
    •    Pengecekan terhadap keberadaan koperasi tersebut (Pasal 8 Ayat 2).
10. Apabila permohonan diterima maka pengesahan selambat lambatnya 3 bulan sejak berkas diterima lengkap (Pasal 9 Ayat 2).
11. Jika permohonan ditolak maka Keputusan penolakan dan alasannya disampaikan kembali kepada kuasa pendiri paling lama 3 bulan sejak permohonan diajukan (Pasal 12 Ayat 1).
12. Terhadap Penolakan, para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian koperasi dalam jangka waktu paling lama 1 bulan. Keputusan terhadap permintaan ulang tersebut diberikan paling lambat 1 bulan (Pasal 12 Ayat 2).

B. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI
1.    Umum
    1.    Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK).
    2.    Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi.
    3.    Daftar hadir rapat pendirian koperasi
   4.    Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi).
    5.    Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus pengesahan pembentukan koperasi.
   6.    Surat Bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang;kurangnya sebesar simpanan pokok dan simpanan wajib yang wajib dilunasi para pendiri.
   7.    Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan dan Rencana Anggaran Belanja dan Pendapatan Koperasi.
   8.    Daftar susunan pengurus dan pengawas.
   9.    Daftar Sarana Kerja Koperasi
  10.    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
  11.    Struktur Organisasi Koperasi.
  12.    Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
  13.    Dokumen lain yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

2.    Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Simpan Pinjam (USP)
    1.  Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM;
       2.    Rencana Kerja paling sedikit 3 (tiga) tahun;
       3.    Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan USP dikelola secara khusus dan terpisah dari pembukuan koperasinya;
       4.    Nama dan Riwayat Hidup Pengurus dan Pengawas
       5.    Surat Perjanjian kerja antara Pengurus koperasi dengan pengelola USP koperasi
       6.    Nama dan riwayat hidup calon pengelola yang dilengkapi dengan :
               1.    Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.

              
2.    Surat keterangan berkelakuan baik

         
3.   Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
               4.    Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
               5.    Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
            6.    Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan USP koperasinya oleh pejabat yang berwenang
               7.    Struktur Organisasi Usaha Unit Simpan Pinjam (USP)

1.    Tambahan Persyaratan Pendirian Koperasi apabila memiliki usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS)
       1.    Surat bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian, atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq. Ketua Koperasi
          2.    Rencana kerja sekurang-kurangnya satu tahun
          3.    Kelengkapan administrasi organisasi & pembukuan
       4.  Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah
          5.    Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas
         6.    Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
         7.    Nama dan Riwayat Hidup Calon Pengelola yang dilengkapi dengan:
                1.    Bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.
                2.    Surat keterangan berkelakuan baik
            3.    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
                4.    Surat perjanjian kerja antara Pengurus Koperasi dengan Pengelola Manajer/Direksi
                5.    Struktur Organisasi Usaha Unit Jasa Keuangan Syariah (USP)
 
C. SYARAT MENDIRIKAN KOPERASI SIMPAN PINJAM (KSP)
1.    Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.    Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.    Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.    Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.  Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.   Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KSP berupa Deposito pada Bank Pemerintah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM, dilengkapi dgn bukti penyetoran dari anggota kepada koperasi;
7.   Rencana kerja koperasi minimal (3) tiga tahun kedepan(rencana permodalan, Neraca Awal, rencana kegiatan usaha (business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.    Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.    Daftar susunan pengurus dan pengawas;
10.    Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola yang dilengkapi dengan :
          1.    Bukti telah mengikuti pelatihan/magang usaha simpan pinjam koperasi.
          2.    Surat keterangan berkelakuan baik
      3.    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
         4.    Surat Pernyataan pengelola tentang kesediaannya untuk bekerja secara purna waktu.
         5.    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
         6.    Daftar sarana kerja
         7.    Permohonan ijin menyelenggarakan usaha simpan pinjam
        8.    Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
         9.    Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
        10.    Struktur Organisasi KSP

D. SYARAT UNTUK PENDIRIAN KOPERASI JASA KEUANGAN SYARIAH (KJKS)
1.    Dua rangkap Salinan Akta Pendirian koperasi dari notaris (NPAK);
2.    Berita Acara Rapat Pendirian Koperasi;
3.    Daftar hadir rapat pendirian koperasi;
4.    Foto Copy KTP Pendiri (urutannya disesuaikan dengan daftar hadir agar mempermudah pd saat verifikasi);
5.  Kuasa pendiri (Pengurus terpilih) untuk mengurus permohonan pengesahan pembentukan koperasi.;
6.   Surat Bukti penyetoran modal sendiri pada awal pendirian KJKS berupa Deposito pada Bank Syariah atas nama Menteri Negara Koperasi dan UKM cq Ketua Koperasi;
7.    Rencana kerja koperasi minimal (1) satu tahun kedepan (rencana permodalan, Neraca Awal, SOP, rencana kegiatan usaha(business plan), rencana bidang organisasi &SDM);
8.    Kelengkapan administrasi organisasi dan pembukuan;
9.   Keterangan pokok-pokok administrasi dan pembukuan yang didesain sesuai karakteristik lembaga keuangan syariah;
10.    Nama dan riwayat hidup pengurus dan pengawas;
11.  Nama Ahli syariah/Dewan Syariah yang telah mendapat rekomendasi/sertifikat dari Dewan Syariah Nasional MUI.
12.    Nama dan Riwayat Hidup calon Pengelola dengan melampirkan :

        1.    bukti telah mengikuti pelatihan/magang di lembaga keuangan syariah.

        2.    Surat keterangan berkelakuan baik
     3.    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda dengan pengurus dan pengawas
        4.    Surat pernyataan tidak mempunyai hubungan keluarga antara pengurus.
        5.    Daftar sarana kerja
      6.    Surat Pernyataan bersedia untuk diperiksa dan dinilai kesehatan koperasinya oleh pejabat yang berwenang
        7.    Surat Pernyataan Status kantor koperasi dan bukti pendukungnya
        8.    Struktur Organisasi KJKS

Sumber :
•  http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_phocadownload&view=file&id=260:proses-pengesahan-badan-hukum-koperasi-dan-persyaratan-administrasi&Itemid=93
•    http://www.depkop.go.id/phocadownload/Tata_Cara/syarat_pendirian_koperasi.pdf
0 Comments

Commuterline JABODETABEK

16/10/2014

1 Comment

 
        KRL Commuterline di Jabodetabek dikelola penuh oleh PT.KAI Commuter Jabodetabek (KCJ). KCJ sendiri dulunya hanya sebuah divisi PT.KAI, namun kini menjadi anak perusahaan PT.KAI. KAI Commuter membeli sebagian besar KRL dari Jepang (Toei, Tokyu Car Corporation, JR East, Tokyo Metro, Toyo Rapid), Belanda (BN-Holec) dan sebagian dari PT.Industri Kereta Api (INKA) di Madiun.
        Staats Spoorwegen, sebagai operator kereta api milik Pemerintah Kolonial Belanda, memulai proyek elektrifikasi jalur kereta Tanjung Priok - Meester Cornelis (Jatinegara) pada tahun 1923 dan diresmikan pada 1925. Proyek elektrifikasi terus berlanjut pada lingkar Jakarta, hingga Bogor dan Bekasi. Kereta yang digunakan ialah lokomotif listrik seri 3000 buatan pabrik SLM–BBC (Swiss Locomotive & Machine works - Brown Baverie Cie), lokomotif listrik seri 3100 buatan pabrik AEG (Allgemaine Electricitat Geselischaft) Jerman, lokomotif listrik seri 3200 buatan pabrik Werkspoor Belanda serta kereta listrik buatan pabrik Westinghouse dan kereta listrik buatan pabrik General Electric.
        Setelah kemerdekaan Indonesia, jangkauan jalur diperluas dan di operasikan oleh Djawatan Kereta Api Repoeblik Indonesia (DKARI) yang kini bernama PT.KAI. Pada tahun 1976, kereta listrik kuno belanda yang sudah tidak layak digantikan oleh KRL buatan Jepang dan saat itu masih KRL non-AC.
            Pada tahun 2000, pemerintah Indonesia mendapatkan KRL AC hibah dari pemerintah Jepang. KRL yang saat itu di dapatkan adalah Toei seri 6000. Sejak saat itu, hingga kini KAI Commuter terus mendatangkan KRL dari Jepang.
           Pada tahun 2008, KAI Divisi Jabodetabek resmi menjadi anak perusahaan PT.KAI, yakni PT.KAI Commuter Jabodetabek (KCJ), yang fokus pada pengoperasian jalur kereta listrik di wilayah Daerah Operasional (DAOP) 1 Jabotabek, yang saat itu memiliki 37 rute kereta yang melayani wilayah Jakarta Raya. PT KCJ memulai proyek modernisasi angkutan KRL pada tahun 2011, dengan menyederhanakan rute yang ada menjadi 5 rute utama, penghapusan KRL ekspress, penerapan gerbong khusus wanita, dan mengubah nama KRL ekonomi-AC menjadi Kereta Commuter. Proyek ini dilanjutkan dengan renovasi, penataan ulang, dan sterilisasi sarana dan prasarana termasuk jalur kereta dan stasiun kereta, serta penempatan satuan keamanan pada tiap gerbong.

        Pada 2014 direncanakan elektrifikasi jalur Citayam-Nambo akan selesai dan dapat dilewati oleh KA Commuter, setelah sebelumnya dinonaktifkan pada tahun 2006. KRL Commuter akan melewati:

Stasiun Citayam → Pondok Rajeg → Cibinong → Gunung Putri → Stasiun Nambo. Selain itu, jalur Green Line akan diperpanjang sampai Stasiun Rangkasbitung pada tahun 2016.

Stasiun Maja → Citeras → Stasiun Rangkasbitung. Saat ini Blue Line juga akan dilanjutkan sampai Stasiun Cikarang. Pengerjaan sudah dimulai sejak akhir tahun 2013. Jalur Jatinegara-Cikarang akan digandakan menjadi 4 jalur kereta api. Direncakan elektrifikasi akan selesai pada tahun 2015.

Stasiun Bekasi → Tambun → Cibitung → Stasiun Cikarang.

        Sebagai tahapan penerapan program e-ticketing, PT Kereta Api Indonesia dan PT KAI Commuter Jabodetabek mulai 2012 mengganti Kartu Trayek Bulanan (KTB)/Kartu Langganan Sekolah (KLS) secara bertahap hingga pada 1 Juli 2013 ditetapkan menjadi Commuter Electronic Ticketing (Commet). Kartu Commet adalah alat pembayaran pengganti uang tunai yang digunakan untuk transaksi perjalanan KA Commuter Line sebagai tiket perjalanan KA, yang disediakan dalam bentuk kartu sekali pakai (Single-Trip) dan prabayar (Multi-Trip). Penumpang diwajibkan untuk melakukan tap-in di gerbang masuk dan memasukkan kartu single-trip ke dalam gerbang keluar atau cukup tap-out bagi pengguna kartu prabayar di gerbang keluar.

        Bersamaan dengan pemberlakuan Commet, sistem tarif progresif diberlakukan. Sistem ini menggunakan hitungan jumlah stasiun yang dilewati sebagai dasar perhitungan tarif tiap penumpang. 5 Stasiun pertama yang dilewati penumpang akan dikenakan tarif sebesar Rp3.000,00 dan tiap 3 stasiun berikutnya dikenakan biaya Rp1000,00. Untuk periode Juli hingga November 2013, karena adanya subsidi sementara dana public service obligations (PSO) Kementerian Perhubungan bagi KA Commuter, maka tarif masing-masing turun menjadi Rp2000,00 dan Rp500,00.

Tiket harian berjaminan (THB)

        Karena penerapan tiket single trip mengakibatkan banyaknya kejadian tiket perjalanan single trip hilang, pada tanggal 11 Agustus 2013 KCJ menerapkan sistem ticketing pengganti sistem single trip untuk penumpang KRL tanpa berlangganan. Penghitungan tarif sesuai dengan skema tarif perjalanan single trip, namun penumpang diharuskan untuk membayar uang jaminan untuk THB senilai Rp 5000,00. Uang jaminan dapat diambil kembali di stasiun hingga jangka waktu maksimal 7 hari atau ditukarkan kembali dengan THB baru dengan membayar tarif untuk perjalanan selanjutnya.

Suplisi dan free out

        Pengguna tiket harian berjaminan dapat dikenakan denda (suplisi) sebesar Rp50.000,00 jika melakukan perjalanan tanpa tiket atau menggunakan tiket harian berjaminan yang telah kedaluwarsa. Pengguna Tiket Harian Berjaminan juga mendapatkan fasilitas free out, fasilitas untuk dapat melakukan sekali tapping out pada stasiun yang sama dengan stasiun tapping in terhitung satu jam dari waktu transaksi pembelian THB di loket.

KRL yang digunakan sejak dulu hingga kini

Picture
KRL Rheostatik (ada di foto : yang cat putih)

KRL ini dibuat oleh perusahaan Nippon Sharyo, Hitachi, dan Kawasaki tahun 1976-1987. KAI membeli KRL ini dengan status "BARU". Dulu KRL ini berdinas sebagai Pakuan Ekspress dan Pakuan Bisnis. Setelah Toei 6000 datang, KRL ini tersingkir dan menjadi KRL ekonomi.


Pada 2009, telah dioperasikan KRL Rheostatik dengan modifikasi kabin masinis, yang diberi nama "Djoko Lelono"(ada di foto : cat putih, paling pojok). KRL ini adalah modifikasi sejumlah gerbong KRL Rheostatik dengan kabin masinis menjadi aerodinamis yang konon terinspirasi dari KA Intercity-Express (ICE). Pintu penumpang juga sudah diaktifkan kembali sehingga dapat membuka dan menutup seperti sediakala.

Saat ini KRL Rheostatik sudah beristirahat di Purwakarta :)
Picture
KRL ini dibuat pada tahun 1997 di PT Inka bekerjasama dengan Hitachi, dibuat sebanyak 64 unit (8 set) berteknologi Variable Voltage Variable Frequency (VVVF). Kereta ini memiliki ciri yang khas yaitu ketika mulai bergerak sangat halus dan tidak menyentak. Jenis KRL ini adalah yang digunakan untuk Pakuan Ekspres kelas bisnis sampai akhirnya turun kasta setelah KRL Tōei seri 6000 datang dari Jepang. KRL ini sudah beristirahat di Purwakarta :)

ABB Hyundai (Maaf tak ada foto)

KRL ini dibuat atas kerjasama antara PT Inka, ABB, dan Hyundai, dirakit di PT Inka pada tahun 1985-1992 dibuat sebanyak 8 gerbong (2 set) berteknologi VVVF-GTO (Gate Turn-Off) dan disebut-sebut merupakan prototype kereta MagLev yang dikembangkan Hyundai untuk jalur Seoul-Pusan. KRL Hyundai sempat mangkrak dalam waktu yang lama, lalu beroperasi kembali dan kemudian pensiun. Saat ini KRL ABB Hyundai telah dikonversi menjadi KRDE dan beroperasi di jalur Surabaya-Mojokerto sebagai Arek Surokerto.
Picture
BN - Holec

KRL BN-Holec adalah unit KRL ekonomi termuda. KRL ini dibuat oleh Belgien Nederlandsch-Bombardier dan Holland Electric, bekerjasama dengan pabrik PT Inka Madiun; dan dulunya sempat melayani KRL Ekspres dan Ekonomi. Dari seluruh rangkaian ekonomi yang ada, KRL Holec tergolong paling sulit dirawat. Selain karena masalah suku cadang yang susah dicari (pabriknya sudah lama tutup), KRL ini pun juga sering mengalami mogok karena kelebihan beban. Sehingga banyak KRL eks-Holec yang rusak, mangkrak di Balai Yasa Manggarai, dan dijadikan KRDE (Kereta Rel Diesel Elektrik) yang dioperasikan di beberapa kota di luar Jakarta. "Rekondisi" KRL Holec adalah KRDE yang dioperasikan di rute Kutoarjo-Yogyakarta-Solo (Prameks dan Sriwedari), dan Padalarang-Cicalengka (Baraya Geulis). Selain itu KRL Holec juga direkondisi menjadi KRL Holec AC yang sudah beroperasi di jalur Tangerang. Beberapa KRL Holec juga dikirim ke Purwakarta untuk dirucat.
Picture
Toei 6000

Datang ke Indonesia dengan status "HIBAH" dan berjumlah 9 set (1 set = 8 cars). KRL ini menjadi KRL AC pertama yang beroperasi di Jabodetabek. KRL ini mempunyai 5 penampilan, yakni Toei 6000 biasa, Rakitan, Louhan, Esspass dan Djoko Lelono 2.

KRL-I Prajayana

KRL ini merupakan KRL buatan Indonesia yang pertama. Dibuat pada tahun 2001 oleh PT.Industri Kereta Api (INKA) dan mulai dinas di Jakarta tahun 2003. Namun, karena biaya pengadaan terlalu mahal dan sering bermasalah, tak banyak rangkaian yang dioperasikan. KRL ini diberi nama lain, yaitu Djoko Lelono 3.

KRL ini sempat menjadi KRL lintas Ciliwung, juga sempat menjadi Feeder Manggarai - Tanah Abang - Kampung Bandan - Jakarta Kota. Saat ini KRL-I beristirahat di Balai Yasa Manggarai.

JR 103


KRL ini merupakan KRL tertua yang pernah dibeli KAI dari JNR/JR East. KRL ini dibuat di Jepang tahun 1963 tanpa AC, dan dipasang AC tahun 1970-an. KRL ini datang ke Indonesia tahun 2004. Awalnya untuk Bojong Gede Ekspress dan Depok Ekspress, karena bertambahnya jumlah penumpang,

KRL ini pun diganti dengan rangkaian lain yang memiliki 8 kereta.

Tokyu 8000 - 8500


Saudara kembar ini di datangkan ke Indonesia pada tahun 2005. Salah satu rangkaiannya, yaitu 8513 mendapat kehormatan menjadi KRL Merah-Kuning yang pertama dan diberi nama "JALITA". Namun pada akhirnya nasib JALITA tidak beruntung, bagian demi bagian dikanibalkan ke 8512 yang saat itu butuh perbaikan. Saat ini JALITA sudah dibawa ke Cikaum untuk di istirahatkan :)

Tokyo Metro 5000 - Toyo Rapid 1000

2 KRL ini sebenarnya masih saudara kandung, karena Toyo Rapid 1000 adalah modifikasi dari Tokyo Metro 5000. 2 bersaudara ini didatangkan ke Indonesia di tahun yang sama dengan Tokyu bersaudara, yaitu 2005.

Tokyo Metro 6000-7000

Seri 7000 datang tahun 2010 dan seri 6000 datang tahun 2011. Kedua saudara kembar ini usianya memang sudah relatif tua, namun karena perawatan yang baik dan sudah retrofit sebelum dikirim ke Indonesia, keduanya masih terasa nyaman bagi penumpang.

Tokyo Metro 05

KRL ini bisa dibilang KRL yang paling keren yang pernah dibeli KCJ dari Jepang. Kenapa ? Ya karena sudah terlihat dari desain fisiknya, eksterior-interiornya. Selain itu mesin KRL ini terdengar halus, tidak menyentak. KRL ini juga perawatannya baik, meskipun ada beberapa rangkaian yang pensiun karena jadi kanibalan saudaranya. KRL ini datang ke Indonesia pada tahun 2010, tahun yang sama dengan Tokyo Metro 7000.

JR East 203

Kalau TM-05 mesinnya halus, maka JR203 sebaliknya, yaitu suka menyentak. KRL ini datang ke Indonesia pada tahun 2011, di tahun yang sama dengan Tokyo Metro 6000. KCJ membeli seri ini sebanyak 5 set. 1 set = 10cars

KFW INKA 9000


KRL kedua yang dibuat Indonesia. KRL ini dibuat PT.INKA dengan bantuan Bombardier AG, Knorr Bremse, Konvekta, dan Nippon Sharyo. KRL ini jauh lebih baik daripada kakaknya yaitu KRLI Prajayana. 1 set = 4 cars. KCJ membeli 10 set dari PT.INKA dengan status "BARU" dan biaya per-set senilai 48Milyar. :D

JR East 205

Yaa ini dia seri yang DI BORONG oleh KCJ tahun 2013-tahun ini (2014). Gelombang pertama 18 set (1 set = 10cars) dari Saikyo Line, sedangkan gelombang kedua 10 set (1 set = 8cars) dari Yokohama Line. Rangkaian Saikyo Line sejak April 2014 sudah berdinas Bogor - Jakarta Kota, sedangkan rangkaian Yokohama baru mulai berdinas awal oktober lalu. Selain beda formasi, yang berbeda pada rangkaian Saikyo dan Yokohama ada pada interior dan pantograph. Saikyo menggunakan pantograph double arm, sedangkan Yokohama menggunakan pantograph single arm.

Re-Powering Woojin (RPW) Holec AC

KRL ini merupakan rekondisi dari KRL BN-Holec terpilih. Dulu BN-Holec menggunakan mesin Holec dari Belanda yang sangat berat, sampai Holec sering mogok. Setelah rekondisi, mesin Holec diganti dengan Woojin dari Korea. Bukan cuma ganti mesin, Holec juga pasang AC, jadi dingin.

#RailInfo : KFW dan RPW Holec AC saat ini sedang dalam perbaikan di PT.INKA di Madiun. Masalah utamanya sih sering gangguan pintu. Entah sisanya apa :D

Ket : Semua foto dalam postingan ini adalah murni hasil foto saya sendiri, bukan dari orang lain :)
1 Comment

Wajah Koperasi Indonesia Saat Ini

4/10/2014

0 Comments

 

Mungkin masih teringat di benak kita, saat sekolah dasar (SD), kita diberikan pemahaman bahwa koperasi adalah tempat simpan-pinjam yang ber-azas kekeluargaan. Koperasi itu sendiri sebenarnya adalah sebuah bentuk badan usaha/institusi yang didirikan beberapa orang, tumbuh atas dasar solidaritas tradisional dan kerjasama antar individu, modal berasal dari anggota koperasi dan hasilnya usaha juga untuk anggota koperasi.

Koperasi didirikan untuk mensejahterakan masyarakat, termasuk anggota koperasi itu sendiri. Kegiatan koperasi antara lain :

•    Produksi Barang

Kegiatan produksi barang umumnya dilakukan usaha kecil dan menengah. Koperasi menjadi wadah bagi para produsen untuk saling berkomunikasi tentang usahanya. Sehingga produk yang dihasilkan semakin tinggi kualitasnya dan semakin maju usahanya karena adanya dukungan dan kerja sama yang baik.

•    Simpan-Pinjam Modal

Kegiatan ini paling banyak diminati oleh masyarakat. Kegiatan ini menjadi solusi bagi yang ingin mendirikan sebuah usaha, namun tak memiliki modal. Koperasi simpan-pinjam memberikan pinjaman modal dengan bunga kecil & ada yang tanpa bunga sehingga tak memberatkan peminjam.

•    Jual-Beli Produk (http://www.anneahira.com/kegiatan-koperasi.htm)

Dalam kegiatan ini, koperasi biasanya menjual produk dengan harga yang lebih terjangkau daripada di pasaran. Inilah kenapa koperasi menjadi andalan masyarakat.

            Meskipun mempunyai peran yang sangat penting, koperasi seakan masih tidak nampak. Kenapa begitu ? Ya salah satunya karena meskipun koperasi ada di banyak tempat, keberadaan koperasi seperti hanya dijadikan suatu identitas ditempat berdirinya koperasi tersebut.

            Memang, koperasi berdiri sudah berdiri di mana-mana, saat ini keberadaan koperasi sudah menjadi keharusan dan kebutuhan. Namun ada perbedaan pada koperasi yang berada di kota – kota besar dengan koperasi yang berada di kota kecil atau pedesaaan.

            Di kota – kota besar keberadaan koperasi tidak dirasakan oleh masyarakat luas dikarenakan koperasi bersifat tertutup dan kegiatan koperasi hanya dirasakan oleh anggota koperasi, kecuali koperasi didirikan untuk kegiatan produksi dan jual – beli.

            Koperasi di kota besar berbeda dengan koperasi di kota – kota kecil atau pedesaan, meskipun sama – sama bersifat tertutup seperti yang dijalankan di kota besar, secara garis besar, koperasi yang didirikan di kota kecil atau pedesaan lebih bisa dirasakan oleh masyarakat luas bahkan saat ini koperasi atau UKM lebih berkembang.

            Ada beberapa faktor yang menyebabkan Koperasi Indonesia tidak berkembang, antara lain kurangnya regulasi pemerintah, kurangnya pemahaman ilmu ekonomi koperasi dalam masyarakat, kurangnya kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan, rendahnya tingkat partisipasi anggota koperasi.

          Untuk memajukan Koperasi Indonesia, manajemen koperasi harus bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif, perlu campur tangan Pemerintah misalnya dalam pendanaan, sosialisasi ilmu ekonomi koperasi, meningkatkan tingkat partisipasi anggota koperasi dan perlu adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi.

        Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa Wajah Koperasi Indonesia saat ini bisa dikatakan “hidup segan , mati tak mau”. Kenapa ? Karena keberadaannya saat ini tidak mempunyai pengaruh yang berarti di masyarakat. Meskipun begitu, berdirinya koperasi masih menjadi suatu perhitungan , serta keharusan.

        Koperasi masih sangat dibutuhkan oleh masyarakat, karena dapat menjadi wadah dan menciptakan kegiatan yang menguntungkan dan bermanfaat. Ya walaupun kegiatan koperasi saat ini bisa dikatakan masih tertinggal. (http://putrihendrawati.blogspot.com/2012/10/wajah-koperasi-indonesia-saat-ini.html)

          Untuk memajukan Koperasi Indonesia, manajemen koperasi harus bersifat terbuka/transparan dan benar-benar partisipatif, perlu campur tangan Pemerintah misalnya dalam pendanaan dan perlu adanya kesadaran masyarakat untuk saling membantu dan mensejahterakan yang merupakan dari tujuan koperasi.


0 Comments

Andai Aku Jadi Menteri Koperasi

4/10/2014

0 Comments

 
        Andai saya menempati jabatan sebagai menteri koperasi, saya akan menjalankan tugas sesuai Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (http://www.depkop.go.id/index.php?)

    Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. ”Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. (http://dewirahmiati.blogspot.com/2011/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html)

    Berdasarkan data tersebut, bisa disimpulkan bahwa saat ini, kondisi koperasi di Indonesia sangat memprihatinkan. Ini berarti diperlukan adanya perbaikan dan pembenahan di dalam tubuh koperasi Indonesia.

    Salah satu hal yang harus dilakukan adalah membuat koperasi yang tidak aktif 27 persen itu menjadi aktif kembali. Perbaikan sangat diperlukan, di antaranya dalam hal pengelolaan/manajemen koperasi.

    Perlu adanya manajemen/pengelolaan yang baik untuk membuat koperasi aktif 100 persen dan menjadi maju. Pembenahan bisa dimulai dari kondisi internal koperasi, misalnya :
•    Penerapan sistem Good Corporate Governance
•    Memberikan pelatihan pada para karyawan/pegawai
•    Membenahi praktik operasional yang rawan KKN
•    Menindak tegas oknum yang melakukan KKN

    Selain beberapa hal di atas, perlu juga mengadakan penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka, meningkatkan daya jual, melakukan promosi dan lain sebagainya. Pada intinya, perlu ada perbaikan menyeluruh di tubuh koperasi.

    Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sudah membuat beberapa kebijakan, diantaranya OVOP, KUR dan LPDB.

•    Kebijakan/Program Kementerian Koperasi dan UKM

1.    OVOP (One Village One Product) : Ini adalah upaya untuk memberi nilai tambah atas produk unggulan satu desa atau wilayah tertentu. Sebuah desa/wilayah diwajibkan mempunyai produk yang bisa diunggulkan.

2.    KUR (Krerdit Usaha Rakyat) : skema Kredit/Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan. (depkop.go.id)

    Tujuan program KUR adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
•    Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK)
•    Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
•  Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja(tnp2k.go.id)

3.   LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) : sebuah lembaga yang dibentuk Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM, antara lain berupa pinjaman, dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM

    Selain 3 program tersebut, ada juga Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN). GKN sendiri adalah program pemerintah untuk meningkatkan populasi wirausaha Indonesia, dimana menurut data wirausaha Indonesia hanya 0,24 % dar total poplasi penduduk Indonesia masih jauh dari populasi normal dimana seharusnya populasi wirausaha berada ditingkat 2% dari penduduk.



0 Comments
     Time in Bogor
    Selamat Datang di Halaman Saya \(^_^)/
    Jumlah Pengunjung

    Follow Me on Instagram

    Kategori

    All
    Karyaku
    Postingan Umum
    Tugas
    Tulisan

    Arsip

    January 2018
    July 2017
    May 2017
    April 2017
    March 2017
    January 2017
    November 2016
    October 2016
    July 2016
    June 2016
    April 2016
    March 2016
    November 2015
    October 2015
    May 2015
    April 2015
    March 2015
    November 2014
    October 2014
    July 2014
    June 2014
    February 2014
    January 2014

Powered by Create your own unique website with customizable templates.