Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya dalam pembahasan 'Keadilan Dalam Bisnis', bahwa paham tradisional dalam bisnis adalah teori yang dikemukakan oleh Aristoteles. Dalam teori ini, terdiri dari 3 poin keadilan. Berikut penjelasan mengenai 3 poin tersebut.
Keadilan legal membahas tentang hubungan antara individu atau kelompok dengan negara. Keadilan legal tertulis jelas dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.".
Dasar moral :
Konsekuensi legal :
- Keadilan Legal
Keadilan legal membahas tentang hubungan antara individu atau kelompok dengan negara. Keadilan legal tertulis jelas dalam Undang - Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 27 ayat 1 yang berbunyi "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.".
Dasar moral :
- Semua orang adalah manusia yang mempunyai harkat dan martabat yang sama dan harus diperlakukan secara sama.
- Semua orang adalah warga negara yang sama status dan kedudukannya, bahkan sama kewajiban sipilnya, sehingga harus diperlakukan sama sesuai dengan hukum yang berlaku.
Konsekuensi legal :
- Semua orang harus secara sama dilindungi hukum, dalam hal ini oleh negara.
- Tidak ada orang yang akan diperlakukan secara istimewa oleh hukum atau negara.
- Negara tidak boleh mengeluarkan produk hukum untuk kepentingan kelompok tertentu.
- Semua warga harus tunduk dan taat kepada hukum yang berlaku.
- Keadilan Komutatif
- Mengatur hubungan yang adil atau fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan warga negara lainnya.
- Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan kepentingannya.
- Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang harus terjalin dalam hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu dengan lainnya.
- Dalam bisnis, keadilan komutatif disebut sebagai keadilan tukar. Dengan kata lain keadilan komutatif menyangkut pertukaran yang fair antara pihak-pihak yang terlibat.
- Keadilan ini menuntut agar baik biaya maupun pendapatan sama-sama dipikul secara seimbang.
Keadilan komutatif ini juga merupakan satu - satunya prinsip keadilan yang diterima oleh Adam Smith, karena :
- Prinsip No Harm : Dalam prinsip ini, keadilan berarti tidak merugikan orang lain, khususnya dalam hak dan kepentingan.
- Prinsip Non – Intervention : Prinsip ini menuntut agar demi jaminan dan penghargaan atas hak dan kepentingan setiap orang, tidak seorangpun diperkenankan untuk ikut campur tangan dalam kehidupan dan kegiatan orang lain
- Prinsip Keadilan Tukar : Disebut juga prinsip pertukaran dagang yang fair, terutama terwujud dan terungkap dalam mekanisme harga pasar. Merupakan penerapan lebih lanjut dari no harm secara khusus dalam pertukaran dagang antara satu pihak dengan pihak lain dalam pasar.
- Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi semua warga negara. Keadilan dalam hal pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil pembangunan.
Dalam dunia bisnis, setiap karyawan harus digaji sesuai dengan prestasi, tugas, dan tanggung jawab yang diberikan kepadanya. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan baik.
Menurut Aristoteles, distribusi ekonomi didasarkan pada prestasi dan peran masing-masing orang dalam mengejar tujuan bersama seluruh warga negara. Keadilan distributif juga merupakan prinsip yang diterima oleh John Rawls.
Prinsip-prinsip Keadilan Distributif Rawls :
1. Prinsip Kebebasan yg sama.
Setiap orang hrs mempunyai hak yang sama atas sistem kebebasan dasar yang sama yag paling luas sesuai dengan sistem kebebasan serupa bagi semua. Keadilan menuntut agar semua orang diakui, dihargai, dan dijamin haknya atas kebebasan secara sama.
2. Prinsip Perbedaan (Difference Principle).
Bahwa ketidaksamaan sosial dan ekonomi harus diatur sedemikian rupa sehingga ketidaksamaan tersebut:
a). Menguntungkan mereka yang paling kurang beruntung, dan
b). Sesuai dengan tugas dan kedudukan yang terbuka bagi semua di bawah kondisi persamaan kesempatan yang sama.
Bahwa Prinsip Perbedaan, berakibat menimbulkan ketidakadilan baru.
1. Prinsip tsb membenarkan ketidakadilan, karena dengan prinsip tersebut pemerintah dibenarkan untuk melanggar dan merampas hak pihak tertentu untuk diberikan kepada pihak lain.
2. Yang lebih tidak adil lagi adalah bahwa kekayaan kelompok tertentu yang diambil pemerintah tadi juga diberikan kepada kelompok yang menjadi tidak beruntung atau miskin karena kesalahannya sendiri. Prinsip Perbedaan justru memperlakukan secara tidak adil mereka yang dengan gigih, tekun, disiplin, dan kerja keras telah berhasil mengubah nasib hidupnya terlepas dari bakat dan kemampuannya yang mungkin pas-pasan.
sumber :
http://lailasoftskill.blogspot.co.id/2013/10/keadilan-bisnis.html
http://alihusain170491.blogspot.co.id/2013/10/keadilan-dalam-bisnis.html
http://yantifitriyani.blogspot.co.id/2013/10/keadilam-dalam-bisnis.html
http://tedyjindol.wordpress.com/2012/11/07/bab-v-keadilan-dalam-bisnis/