Sebelum membahas apa saja yang menjadi hak - hak pekerja, penulis akan membahas 'apa itu hak ?' dan 'apa itu pekerja?'.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Hak dapat diterima setelah kita melakukan kewajiban. Contoh : Seorang buruh pada suatu perusahaan. Buruh tersebut sudah menyelesaikan apa yang sudah menjadi kewajibannya (menyelesaikan pekerjaan di perusahaan). Setiap bulan buruh tersebut berhak menerima imbalan berupa upah. Apabila buruh tersebut juga melakukan lembur (bekerja diluar jam kerja), buruh tersebut berhak mendapat uang lembur. Hak dalam contoh tersebut adalah upah dan uang lembur bagi buruh.
Menurut Pasal 1, UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sedangkan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
Hak adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri. Hak dapat diterima setelah kita melakukan kewajiban. Contoh : Seorang buruh pada suatu perusahaan. Buruh tersebut sudah menyelesaikan apa yang sudah menjadi kewajibannya (menyelesaikan pekerjaan di perusahaan). Setiap bulan buruh tersebut berhak menerima imbalan berupa upah. Apabila buruh tersebut juga melakukan lembur (bekerja diluar jam kerja), buruh tersebut berhak mendapat uang lembur. Hak dalam contoh tersebut adalah upah dan uang lembur bagi buruh.
Menurut Pasal 1, UU Ketenagakerjaan, tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/atau jasa baik untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun untuk masyarakat. Sedangkan pekerja/buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.