PT KCI Ubah Sejumlah Ketentuan Penggunaan Tiket Melalui Kehadiran Mesin Penyelaras Tarif
Jakarta, 4 Januari 2018
Berbagai langkah perbaikan terus dilakukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dalam modernisasi sistem tiket elektronik. Salah satu inovasi yang hadir di awal tahun ini ialah mekanisme penyelarasan tarif atau Fare Adjustment. Pemberlakuan mekanisme anyar akan diterapkan mulai Senin 8 Januari 2018.
Fare adjustment merupakan mekanisme dalam sistem tiket elektronik yang bekerja dengan prinsip âselarasâ, artinya tarif yang dikenakan pada pengguna sesuai dengan jarak tempuh yang dilalui.
Selama ini jika pengguna KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) turun di stasiun selain tujuannya (menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah Ia bayar di loket atau vending machine), maka akan dikenakan penalti atau denda sebesar Rp 10.000,- yang diambil dari biaya jaminan kartu.
Mekanisme penalti ini tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif. Kini pengguna THB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya.
Jakarta, 4 Januari 2018
Berbagai langkah perbaikan terus dilakukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) dalam modernisasi sistem tiket elektronik. Salah satu inovasi yang hadir di awal tahun ini ialah mekanisme penyelarasan tarif atau Fare Adjustment. Pemberlakuan mekanisme anyar akan diterapkan mulai Senin 8 Januari 2018.
Fare adjustment merupakan mekanisme dalam sistem tiket elektronik yang bekerja dengan prinsip âselarasâ, artinya tarif yang dikenakan pada pengguna sesuai dengan jarak tempuh yang dilalui.
Selama ini jika pengguna KRL dengan Tiket Harian Berjaminan (THB) turun di stasiun selain tujuannya (menempuh jarak lebih jauh dari tarif yang sudah Ia bayar di loket atau vending machine), maka akan dikenakan penalti atau denda sebesar Rp 10.000,- yang diambil dari biaya jaminan kartu.
Mekanisme penalti ini tidak berlaku lagi bersamaan dengan berlakunya penyelarasan tarif. Kini pengguna THB yang turun di stasiun dengan jarak yang lebih jauh dari tarif yang tertera pada tiket hanya perlu membayar selisih antara tarif yang dibayarkan pada transaksi awal dengan tarif yang seharusnya.
Proses penyesuaian tarif ini dapat dilakukan melalui mesin penyelaras tarif (vending machine fare adjustment) maupun loket dua arah yang letaknya di dekat gate elektronik keluar stasiun. Saat ini sudah tersedia 26 mesin penyelaras tarif di 25 stasiun. sementara penyelesaian kekurangan tarif disejumlah stasiun lain yang belum tersedia mesin dapat diselesaikan di loket dua arah atau pengguna akan dibantu petugas dalam melakukan penyelarasan tarif ke loket.
Pengguna perlu memperhatikan bahwa dalam membayar selisih tarif THB pada mesin penyelaras tarif maupun di loket, tidak disediakan uang kembalian.
Seiring berlakunya mekanisme penyelarasan tarif, pengguna KMT juga akan semakin diuntungkan dengan berkurangnya saldo minimum dari sebelumnya Rp 13.000 menjadi Rp 5.000 .
Sementara pengguna KMT yang kurang saldo atau jika perjalanan melebihi tarif minimum Rp 5.000,- yang terdapat pada kartu maka dapat melakukan top up di mesin penyelaras tarif atau loket dua arah yang tersedia di stasiun.
Pemberlakuan kebijakan penyesuaian tarif melalui hadirnya mesin penyelaras tarif merupakan bentuk peningkatan pelayanan dari KCI terkait sistem transaksi tiket.
Penyelarasan tarif juga merupakan mekanisme normal yang ada di sejumlah negara yang kereta komuternya telah menerapkan sistem tiket elektonik. Diharapkan dengan hadirnya layanan ini para pengguna jasa dapat memanfaatkannya secara optimal, terutama dengan beralih dari menggunakan THB ke KMT.
Pengguna perlu memperhatikan bahwa dalam membayar selisih tarif THB pada mesin penyelaras tarif maupun di loket, tidak disediakan uang kembalian.
Seiring berlakunya mekanisme penyelarasan tarif, pengguna KMT juga akan semakin diuntungkan dengan berkurangnya saldo minimum dari sebelumnya Rp 13.000 menjadi Rp 5.000 .
Sementara pengguna KMT yang kurang saldo atau jika perjalanan melebihi tarif minimum Rp 5.000,- yang terdapat pada kartu maka dapat melakukan top up di mesin penyelaras tarif atau loket dua arah yang tersedia di stasiun.
Pemberlakuan kebijakan penyesuaian tarif melalui hadirnya mesin penyelaras tarif merupakan bentuk peningkatan pelayanan dari KCI terkait sistem transaksi tiket.
Penyelarasan tarif juga merupakan mekanisme normal yang ada di sejumlah negara yang kereta komuternya telah menerapkan sistem tiket elektonik. Diharapkan dengan hadirnya layanan ini para pengguna jasa dapat memanfaatkannya secara optimal, terutama dengan beralih dari menggunakan THB ke KMT.
Proses penyesuaian tarif ini dapat dilakukan melalui mesin penyelaras tarif (vending machine fare adjustment) maupun loket dua arah yang letaknya di dekat gate elektronik keluar stasiun. Saat ini sudah tersedia 26 mesin penyelaras tarif di 25 stasiun.
sumber : akun resmi Twitter PT. KCI
Admin tambahkan daftar stasiun yang dipasang Mesin Fare Adjustment
Admin tambahkan daftar stasiun yang dipasang Mesin Fare Adjustment
Sementara penyelesaian kekurangan tarif disejumlah stasiun lain yang belum tersedia mesin dapat diselesaikan di loket dua arah atau pengguna akan dibantu petugas dalam melakukan penyelarasan tarif ke loket.
Pengguna perlu memperhatikan bahwa dalam membayar selisih tarif THB pada mesin penyelaras tarif maupun di loket, tidak disediakan uang kembalian.
Seiring berlakunya mekanisme penyelarasan tarif, pengguna KMT juga akan semakin diuntungkan dengan berkurangnya saldo minimum dari sebelumnya Rp 13.000 menjadi Rp 5.000 .
Sementara pengguna KMT yang kurang saldo atau jika perjalanan melebihi tarif minimum Rp 5.000,- yang terdapat pada kartu maka dapat melakukan top up di mesin penyelaras tarif atau loket dua arah yang tersedia di stasiun.
Pemberlakuan kebijakan penyesuaian tarif melalui hadirnya mesin penyelaras tarif merupakan bentuk peningkatan pelayanan dari KCI terkait sistem transaksi tiket.
Penyelarasan tarif juga merupakan mekanisme normal yang ada di sejumlah negara yang kereta komuternya telah menerapkan sistem tiket elektonik. Diharapkan dengan hadirnya layanan ini para pengguna jasa dapat memanfaatkannya secara optimal, terutama dengan beralih dari menggunakan THB ke KMT.
Pengguna perlu memperhatikan bahwa dalam membayar selisih tarif THB pada mesin penyelaras tarif maupun di loket, tidak disediakan uang kembalian.
Seiring berlakunya mekanisme penyelarasan tarif, pengguna KMT juga akan semakin diuntungkan dengan berkurangnya saldo minimum dari sebelumnya Rp 13.000 menjadi Rp 5.000 .
Sementara pengguna KMT yang kurang saldo atau jika perjalanan melebihi tarif minimum Rp 5.000,- yang terdapat pada kartu maka dapat melakukan top up di mesin penyelaras tarif atau loket dua arah yang tersedia di stasiun.
Pemberlakuan kebijakan penyesuaian tarif melalui hadirnya mesin penyelaras tarif merupakan bentuk peningkatan pelayanan dari KCI terkait sistem transaksi tiket.
Penyelarasan tarif juga merupakan mekanisme normal yang ada di sejumlah negara yang kereta komuternya telah menerapkan sistem tiket elektonik. Diharapkan dengan hadirnya layanan ini para pengguna jasa dapat memanfaatkannya secara optimal, terutama dengan beralih dari menggunakan THB ke KMT.