Andai saya menempati jabatan sebagai menteri koperasi, saya akan menjalankan tugas sesuai Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. (http://www.depkop.go.id/index.php?)
Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. ”Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. (http://dewirahmiati.blogspot.com/2011/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html)
Berdasarkan data tersebut, bisa disimpulkan bahwa saat ini, kondisi koperasi di Indonesia sangat memprihatinkan. Ini berarti diperlukan adanya perbaikan dan pembenahan di dalam tubuh koperasi Indonesia.
Salah satu hal yang harus dilakukan adalah membuat koperasi yang tidak aktif 27 persen itu menjadi aktif kembali. Perbaikan sangat diperlukan, di antaranya dalam hal pengelolaan/manajemen koperasi.
Perlu adanya manajemen/pengelolaan yang baik untuk membuat koperasi aktif 100 persen dan menjadi maju. Pembenahan bisa dimulai dari kondisi internal koperasi, misalnya :
• Penerapan sistem Good Corporate Governance
• Memberikan pelatihan pada para karyawan/pegawai
• Membenahi praktik operasional yang rawan KKN
• Menindak tegas oknum yang melakukan KKN
Selain beberapa hal di atas, perlu juga mengadakan penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka, meningkatkan daya jual, melakukan promosi dan lain sebagainya. Pada intinya, perlu ada perbaikan menyeluruh di tubuh koperasi.
Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sudah membuat beberapa kebijakan, diantaranya OVOP, KUR dan LPDB.
• Kebijakan/Program Kementerian Koperasi dan UKM
1. OVOP (One Village One Product) : Ini adalah upaya untuk memberi nilai tambah atas produk unggulan satu desa atau wilayah tertentu. Sebuah desa/wilayah diwajibkan mempunyai produk yang bisa diunggulkan.
2. KUR (Krerdit Usaha Rakyat) : skema Kredit/Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan. (depkop.go.id)
Tujuan program KUR adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
• Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK)
• Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
• Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja(tnp2k.go.id)
3. LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) : sebuah lembaga yang dibentuk Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM, antara lain berupa pinjaman, dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM
Selain 3 program tersebut, ada juga Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN). GKN sendiri adalah program pemerintah untuk meningkatkan populasi wirausaha Indonesia, dimana menurut data wirausaha Indonesia hanya 0,24 % dar total poplasi penduduk Indonesia masih jauh dari populasi normal dimana seharusnya populasi wirausaha berada ditingkat 2% dari penduduk.
Sebanyak 27 persen dari 177.000 koperasi yang ada di Indonesia atau sekitar 48.000 koperasi kini tidak aktif. ”Saat ini jumlah koperasi di Indonesia ada sekitar 177 ribu dan yang tidak aktif mencapai 27 persen,” jelas Guritno Kusumo, Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM. (http://dewirahmiati.blogspot.com/2011/11/perkembangan-koperasi-di-indonesia.html)
Berdasarkan data tersebut, bisa disimpulkan bahwa saat ini, kondisi koperasi di Indonesia sangat memprihatinkan. Ini berarti diperlukan adanya perbaikan dan pembenahan di dalam tubuh koperasi Indonesia.
Salah satu hal yang harus dilakukan adalah membuat koperasi yang tidak aktif 27 persen itu menjadi aktif kembali. Perbaikan sangat diperlukan, di antaranya dalam hal pengelolaan/manajemen koperasi.
Perlu adanya manajemen/pengelolaan yang baik untuk membuat koperasi aktif 100 persen dan menjadi maju. Pembenahan bisa dimulai dari kondisi internal koperasi, misalnya :
• Penerapan sistem Good Corporate Governance
• Memberikan pelatihan pada para karyawan/pegawai
• Membenahi praktik operasional yang rawan KKN
• Menindak tegas oknum yang melakukan KKN
Selain beberapa hal di atas, perlu juga mengadakan penyuluhan kepada masyarakat akan pentingnya koperasi untuk kehidupan mereka, meningkatkan daya jual, melakukan promosi dan lain sebagainya. Pada intinya, perlu ada perbaikan menyeluruh di tubuh koperasi.
Saat ini Kementerian Koperasi dan UKM sudah membuat beberapa kebijakan, diantaranya OVOP, KUR dan LPDB.
• Kebijakan/Program Kementerian Koperasi dan UKM
1. OVOP (One Village One Product) : Ini adalah upaya untuk memberi nilai tambah atas produk unggulan satu desa atau wilayah tertentu. Sebuah desa/wilayah diwajibkan mempunyai produk yang bisa diunggulkan.
2. KUR (Krerdit Usaha Rakyat) : skema Kredit/Pembiayaan yang khusus diperuntukkan bagi UMKM dan Koperasi yang usahanya layak namun tidak mempunyai agunan yang cukup sesuai persyaratan yang ditetapkan Perbankan. (depkop.go.id)
Tujuan program KUR adalah mengakselerasi pengembangan kegiatan perekonomian di sektor riil dalam rangka penanggulangan dan pengentasan kemiskinan serta perluasan kesempatan kerja. Secara lebih rinci, tujuan program KUR adalah sebagai berikut:
• Mempercepat pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, danKoperasi (UMKMK)
• Meningkatkan akses pembiayaan dan mengembangkanUMKM & Koperasi kepada Lembaga Keuangan
• Sebagai upaya penanggulangan / pengentasan kemiskinandan perluasan kesempatan kerja(tnp2k.go.id)
3. LPDB (Lembaga Pengelola Dana Bergulir) : sebuah lembaga yang dibentuk Kementerian Koperasi dan UKM yang bertugas melaksanakan pengelolaan dana bergulir untuk pembiayaan KUMKM, antara lain berupa pinjaman, dan bentuk pembiayaan lainnya yang sesuai dengan kebutuhan KUMKM
Selain 3 program tersebut, ada juga Gerakan Kewirausahaan Nasional (GKN). GKN sendiri adalah program pemerintah untuk meningkatkan populasi wirausaha Indonesia, dimana menurut data wirausaha Indonesia hanya 0,24 % dar total poplasi penduduk Indonesia masih jauh dari populasi normal dimana seharusnya populasi wirausaha berada ditingkat 2% dari penduduk.